oleh

Dikira Makan Bakso, Ternyata Hendak Transaksi Narkoba

 “Barang bukti tersebut ditemukan di bawah dekat kaki tersangka yang sedang duduk di meja lesehan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  Asnawi 'Dihabisi' Teman Sendiri di Rumahnya, Ngeri!!

Komentar