Aksi beringas itu diduga dipicu persaingan bisnis antar panti pijat, yakni Sekar Wangi tempat korban bekerja dengan panti pijat JP yang terkait dengan pelaku.
Tak butuh waktu lama, Unit Perempuan Sat Res PPA dan PPO Polres OKU langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada pukul 15.00 WIB dan digelandang ke Mapolres OKU tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 lembar hasil visum korban
- 1 helai baju barong Bali warna biru
- 3 helai rambut ekstension
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Kasus ini jadi bukti, persaingan usaha yang tak sehat bisa berubah jadi aksi kekerasan brutal. (ril)









Komentar