Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lengkiti.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (zone)
Komentar