oleh

Dua Petani di OKU Nyaris Berhasil Curi 84 Tandan Buah Sawit Milik PT SBI

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek  Lengkiti.

“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  Sidang Pokir OKU Digelar Gelap-Gelapan, Dakwaan Rp3,7 M Dibaca Pakai Senter, Terdakwa Langsung “Gas” ke Pembuktian

Komentar