oleh

Hendak Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan Sabu Dalam Mesin Cuci

“Benar, status tersangka sebagai bandar. Tersangka berikut berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu M Andrian, Jumat (22/11).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (EP)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar