“Benar, status tersangka sebagai bandar. Tersangka berikut berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iptu M Andrian, Jumat (22/11).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (EP)
Komentar