Lebih mengejutkan lagi, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 3382 DAO yang terparkir di rumah telah lenyap. Dua unit telepon genggam milik korban juga ikut raib.
Berbekal hasil penyelidikan, Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, SH., MH, kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Angkut bersama Tim Resmob Singa Ogan untuk bergerak melakukan pengejaran.
Saat tiba di lokasi, pelaku diketahui telah berpindah ke rumah keluarganya di Desa Lais.
Tim bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian yang masih dikuasainya.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah mengambil satu unit Yamaha N-Max serta dua unit telepon genggam milik korban yang tak lain adalah istri dari adik kandungnya sendiri.









Komentar