oleh

Kakak Kandung Sendiri Digasak! N-Max dan HP Adik Raib, Pelaku Dibekuk di Muba

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu lembar surat keterangan leasing, satu lembar STNK, serta satu unit telepon genggam merek Realme beserta kotaknya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ep)

Baca Juga :  FPR Tagih Nyali KPK: Bongkar Otak Besar Skandal Pokir OKU!

Komentar