oleh

Kejari OKU Resmikan 10 Rumah RJ

Sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

Kajari menambahkan, bahwa rumah RJ yang diresmikan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

“Tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara. Rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum. Semisal lewat program Jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Choirun Parapat.

PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, yang hadir dan turut memberikan sambutan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari OKU melalui bidang Tindak Pidana Umum atas terselenggaranya peresmian rumah RJ.

Baca Juga :  Tak Dukung PAD, Ini Kebijakan Pemkab OKU yang Kontroversi..

Dia berharap rumah RJ dapat diteruskan untuk kecamatan dan di desa lain di wilayah Kabupaten OKU. (ril/win)

Komentar