oleh

Kepergok Maling Sawit Tengah Malam, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Kabur

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban melihat dua orang masuk ke kebun menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung beraksi memanen sawit secara ilegal.

Tak ingin buruannya lepas, korban dan rekannya menunggu hingga pelaku selesai beraksi. Benar saja, sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku tengah mengumpulkan hasil curian, korban bersama rekannya langsung melakukan penyergapan.

“Satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara satu lainnya melarikan diri,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 tandan buah kelapa sawit, satu pisau eggrek lengkap dengan gagangnya, serta satu senter kepala yang digunakan saat beraksi di malam hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.264.000.

Baca Juga :  Dilirik, Langsung Tusuk! Dendam Perselingkuhan Meledak Berujung Maut

Pelaku IS beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Peninjauan sekitar pukul 04.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku YI yang kabur dan mengimbau agar segera menyerahkan diri. (ril)

Komentar