
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pada 13 Oktober 2025 malam mengamankan Rianda di halaman rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis yang disimpan di kamar terdakwa.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 1,38 kilogram netto, ditambah tembakau sintetis seberat lebih dari 58 gram netto.
Barang bukti tersebut terdiri dari paket besar ganja, paket siap edar, biji ganja, hingga tembakau sintetis yang telah dikemas.
Dalam persidangan terungkap, ganja tersebut diduga berasal dari Irpan Irius yang saat itu sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Baturaja. Barang kemudian dititipkan melalui Sefrianda Romadan sebelum akhirnya disimpan oleh Rianda.
Sementara tembakau sintetis disebut berasal dari seseorang berinisial Adit yang hingga kini masih berstatus DPO.
Majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti, namun menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.









Komentar