oleh

Kurir Ganja 1,5 Kg Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim dan Jaksa

Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik karena melibatkan barang bukti ganja lebih dari satu kilogram dan tembakau sintetis puluhan gram itu kini memasuki fase penentuan sikap hukum dari pihak terdakwa.

Sementara itu, vonis majelis hakim menjadi penanda berakhirnya proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama di PN Baturaja. (Ep)

Baca Juga :  Lebaran Yatim dan Disabilitas 1448 H, Kemenag OKU Tebar Maslahat dan Semangat Optimisme

Komentar