Putusan itu sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak pelimpahan perkara ke PN Baturaja pada awal Maret 2026.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Saiful Mizan Yusuf & Rekan, Winda Mardiyanti SH, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kami mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah objektif dalam melihat, menilai, dan menggali fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut kami, seluruh proses berjalan secara terbuka dan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Winda.
Meski demikian, pihaknya belum menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Menurut Winda, majelis hakim telah memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk menyatakan sikap.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait sikap yang akan diambil. Jadi untuk saat ini kami belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain. Nanti akan kami bahas terlebih dahulu bersama keluarga,” katanya.









Komentar