
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua pemuda diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), saat transaksi narkoba jenis sabu di toilet SPBU UB Jalan Garuda Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (4/2), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku adalah, Rossi Fredi Erindho (32) dan Hendra Angga Saputra (32). Mereka tercatat sebagai warga Jalan A Yani, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 sedotan plastik berisi sabu dengan berat 0,36 gram, dan 1 unit ponsel.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di SPBU UB.
“Lalu anggota Satres Narkoba melakukan lidik dan mendapati kedua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di depan toilet POM bensin tersebut,” ujarnya, Senin (5/2).
Kemudian, anggota langsung mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu.
Komentar