oleh

Nekat Jadi Bandar Sabu, Wanita Paruh Baya Berakhir di Jeruji Besi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti 6 paket sabu, 1 unit Hp dan uang tunai Rp 300 ribu, dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara, status tersangka adalah bandar. Pasal yang diterapkan, 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Yunita, saat diintrogasi hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.

“Iya pak, barang (sabu) itu punya saya. Rencananya untuk dijual,” katanya singkat.(EP)

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Dapat 1,3 Kg Ganja di Sarang Pengedar, Bonus 3 Kantong Sabu

Komentar