Lebih mengejutkan lagi, pelaku juga mengakui sempat merekam aksi tersebut. Video itulah yang kemudian tersebar di lingkungan sekolah korban dan memicu kasus ini terungkap.
Tak terima anaknya menjadi korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit II Satres PPA Polres OKU akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana berlapis. (ril/ep)








Komentar