
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tanpa rasa curiga, seorang pengedar narkoba nekat membawa satu paket besar sabu seberat 10,45 gram dan 10 butir ekstasi pesanan pembeli yang ternyata polisi nyamar.
Akibatnya, pengedar bernama Yudhi Martinus (37), warga asal Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, langsung diringkus oleh polisi yang telah menanti kedatangannya.
Pengedar lintas kabupaten ini disergap anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU, saat menunggu di pinggir jalan Dusun 1 Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Minggu (7/1), sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pengedar narkoba asal Ogan Ilir tersebut.
“Benar. Selain tersangka anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 10,45 gram, 10 butir ekstasi warna ungu logo PP, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar