
Tanpa banyak drama, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis hitam BG 5924 FAM
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini kembali jadi peringatan keras: kepemilikan senjata api tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. (ril)









Komentar