oleh

Petani di OKU Bawa Senpi Rakitan Berisi 6 Peluru

Barang bukti yang diamankan. ist

Tanpa banyak drama, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver
  • 6 butir amunisi aktif kaliber 9 mm
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis hitam BG 5924 FAM

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini kembali jadi peringatan keras: kepemilikan senjata api tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. (ril)

Baca Juga :  FPR Gedor KPK: Jangan “Masuk Angin”, Bongkar Aktor Intelektual Pokir OKU!

Komentar