Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saidin telah memenuhi syarat hukum yang berlaku sehingga seluruh petitum permohonan ditolak.
Sebelumnya, Saidin sempat menyatakan optimistis permohonan praperadilannya akan dikabulkan. Dalam wawancara yang tayang di kanal YouTube TV Deteksi News, ia menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Menurut Saidin, buah sawit yang dipanen berasal dari lahan yang diyakininya sebagai milik keluarga.
Usai persidangan, kuasa hukum Saidin, Rahmat Hidayat SH, menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya. Ia menegaskan pihaknya memiliki alas hak atas lahan yang dipersoalkan dan berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
“Kami akan terus berjuang melawan kezaliman ini. Kami akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI dan menguji persoalan ini di sana,” ujarnya.
Rahmad juga mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Merza Baroka.









Komentar