“Kami tetap mengikuti proses hukum, tetap sabar dan tetap kondusif. Ini hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,” katanya.
Di luar ruang sidang, suasana dramatis sempat terlihat ketika Marpuah memeluk suaminya sambil menangis. Dengan suara terbata-bata, ia meyakini lahan yang menjadi objek perkara merupakan milik keluarganya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Fauzi Syukri dari Kantor Hukum Saiful Mizan SH dan Rekan menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
Menurut mereka, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya menegaskan akan lebih fokus menghadapi persidangan pokok perkara yang akan segera bergulir untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Terkait rencana pengajuan praperadilan oleh tersangka lain, pihak kuasa hukum Fauzi menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.









Komentar