oleh

Sidak Tempat Hiburan Karaoke, Tim Satgas Covid-19 OKU Tegaskan Tak Main-main

Tim Satgas Covid-19 OKU saat sidak di salah satu tempat hiburan karaoke.

harianrakyat.co.id – Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) guna memastikan tempat hiburan karaoke mematuhi aturan dan surat edaran (SE) Bupati OKU tentang penutupan tempat hiburan karaoke selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat malam (27/8/21).

Ketua pelaksana Satgas Covid 19 Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan, secara aturan pihaknya bekerja untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pengendalian pandemi Covid 19 di bumi Sebimbing Sekundang.

Hal tersebut seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati OKU 360/38/XLIV/2021 tentang pembatasan kegiatan hiburan karaoke di masa pandemi Covid 19.

“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 bersama ini diberitahukan bahwa untuk kegiatan hiburan karaoke ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kabupaten OKU dinyatakan aman berdasarkan kriteria zonasi atau level yang ditetapkan Pemerintah,” ucap Agus Salim membacakan SE Bupati OKU.

Untuk itu, lanjut Agus Salim, Tim Satgas Covid 19 Kabupaten OKU yang terdiri dari, Sat Pol PP, Polres OKU, Kodim 0403, Kejaksaan Negeri OKU, Subdenpom, Satker BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata. melakukan Sidak terhadap tempat hiburan karaoke.

“Sidak ini sebagai penegasan bahwa pemerintah daerah melalui Tim Satgas Covid tidak pernah main-main terhadap tempat hiburan karaoke. Kami memastikan bahwa semuanya tutup dan taat terhadap aturan. Jika mencoba untuk beroperasi, akan kami berikan sanksi tegas,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Variska A. Kondriansyah SH, MH mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pemerintah OKU dan tim Satgas Covid 19 dalam mengendalikan dan pencegahan Covid 19.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan tim Satgas, termasuk kegiatan malam ini. Jika ada yang kedapatan beroperasi membuka tempat hiburan karaoke akan langsung kami tindak tegas,” cetus Kasi Intel Kejari OKU. (Rul)

Baca Juga :  Tanggung Jawab Moral Perumda Tirta Raja; Bagikan Air Bersih Cuma-cuma!

Komentar