
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tim Hukum YPN-YESS menemukan banyaknya kelalaian prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu OKU dalam menindaklanjuti laporan-laporannya.Â
Hal tersebut tergambar jelas dalam sikap Bawaslu OKU ketika menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan.
Ini dibuktikan dengan tidak diregistrasi dan dihentikannya proses penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Namun, lebih detail daripada itu, Tim Hukum YPN-YESS menemukan adanya pegawai Bawaslu OKU yang bukan tugas dan wewenangnya dilibatkan dalam proses penanganan pelanggaran, seperti menerima berkas laporan.
Itu hanya sebagian kecil kelalaian yang ditemukan oleh Tim Hukum YPN-YESS. Kelalaian dan kesengajaan berikutnya adalah tidak meregistrasi dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan tidak dipenuhinya syarat materiel laporan.
Padahal, jika melihat syarat formal dan materiel yang menjadi syarat pelaporan, hal tersebut sudah semuanya dipenuhi oleh Tim Hukum YPN-YESS. Bawaslu OKU, sangat disayangkan hanya mencari-cari alasan pembenaran sehingga laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti.
Komentar