oleh

Tak Taat Prosedur, Bawaslu OKU Berpotensi di DKPP-kan dan Dipidanakan

Akademisi Ilmu Pemerintahan FISIP dan Hukum Universitas Baturaja (Unbara, Yahnu Wiguno Sanyoto, ketika dihubungi (20/10/2024) terkait kasus ini, mengatakan bahwa, ia mewanti-wanti agar Bawaslu OKU menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilihan maupun bukan pelanggaran pemilihan secara profesional dan proporsional sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagai contoh, misalnya: dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (1) huruf (b) disebutkan hasil kajian awal berupa kesimpulan, “laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain”. 

Baca Juga :  JM Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel, DPD PAN OKU Bahagia dan Bangga

Disini artinya ada alternatif pilihan, jika memang tidak terpenuhi syarat materiel sebagaimana keterangan dalam status laporan yang diumumkan, semestinya dapat disimpulkan alternatif pilihan yang satunya lagi. Yaitu berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran yang dilaporkan merupakan jenis dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. 

Komentar