Yahnu, yang juga Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara pun mengingatkan apabila Bawaslu OKU tidak taat tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran maka berpotensi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atau bahkan dapat dipidanakan.
“Jadi saya berharap teman-teman Bawaslu OKU dan staf sekretariat hati-hati sekali untuk hal ini. Mengingat penyelenggara Pemilu/Pemilihan sangat rentan melanggar kode etik, sehingga saat ini, jika kita perhatikan, di berbagai daerah banyak penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang diadukan ke DKPP,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pasal 32 huruf (c), dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
Sementara huruf (f) menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Komentar