Pada konteks ini, peraturan perundang-undangan berupa Perbawaslu 8 Tahun 2020 junto Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur di dalam Pasal 36, mewajibkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bukan saja menerima dan menindaklanjuti laporan/temuan yang terkait dengan pelanggaran pemilihan.
Namun juga laporan/temuan yang berkaitan dengan bukan pelanggaran pemilihan dengan cara meneruskannya kepada instansi yang berwenang disertai salinan berkas pelanggaran yang terdiri dari formulir laporan/temuan, kajian, dan bukti.
Terkait sanksi pidana pemilihannya, Yahnu, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Masa Jabatan 2018-2023 menjelaskan bahwa hal ini diatur di dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 193B ayat (2) yang menyatakan bahwa,
“Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). (win)
Komentar