oleh

Terjebak, Pengedar Sabu Desa Lubuk Batang Tak Menyangka Pembelinya Ternyata Polisi

Tersangka yang tidak curiga pun, lantas pargi ke lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan barang pesanan anggota yang melakukan penyemaran.

“Ketika tersangka tiba di lokasi, anggota kita langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 1.02 gram, 1 bal plastik klip, uang tunai Rp200 ribu, dan 1 unit HP,” ujarnya.

Kemudian, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  KPK Bawa Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Lorong Kembar Baturaja

Komentar