“Dari pengakuan para tersangka, barang bukti sabu tersebut untuk dijual kembali. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zone)
Komentar