oleh

Wartawan ‘Diintervensi’, Ketua DK PWI Sumsel Bilang Begini..

Sebagai Ketua DK PWI Sumsel, sekali lagi Oka menyarankan jika ada pemberitaan yang tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, bisa mengadu ke PWI Sumsel, ataupun ke Dewan Pers.

“Jangan dikit-dikit mau ngadu ke Polisi. Baca UU Pers dong, biar tahu prosedur tentang bagaimana cara tidak puas terhadap suatu pemberitaan,” tegas Oktap. (win/ wad)

Baca Juga :  Lomba Menghias Nasi Tumpeng Antar Lorong di Baturaja Permai, Ini Pemenangnya

Komentar