Sebagai Ketua DK PWI Sumsel, sekali lagi Oka menyarankan jika ada pemberitaan yang tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah, bisa mengadu ke PWI Sumsel, ataupun ke Dewan Pers.
“Jangan dikit-dikit mau ngadu ke Polisi. Baca UU Pers dong, biar tahu prosedur tentang bagaimana cara tidak puas terhadap suatu pemberitaan,” tegas Oktap. (win/ wad)
Komentar