“Pelaku ditangkap atas laporan korban. Pelaku atas nama Rian Hidayat, ditangkap di rumahnya Desa Kuang Dalam, Ogan Ilir, Selasa (26/12), sekitar pukul 01.30 WIB,” jelasnya, Rabu (27/12).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa plat dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dua temannya yang masih DPO. Identitas keduanya sudah dikantongi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Rian Hidayat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (zone)
Komentar