oleh

Cegah Penyimpangan DD, Jaksa Jaga Desa Buka Ruang Konsultasi

Suasana giat Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Penerangan/ Penyuluhan Hukum, di aula Kantor Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Para kepala desa (Kades) dan perangkatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diimbau agar mengelola Dana Desa (DD) dengan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Arti kata, dalam pengelolaannya tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai undang-undang yang ada.

Menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa dapat tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa.

Imbauan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Variska Ardina Kordiansyah SH MH, dalam giat Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Penerangan/ Penyuluhan Hukum, di aula Kantor Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat, (15/11/2023).

Baca Juga :  BB dari 79 Perkara Pidana Dimusnahkan

Dia menegaskan, bahwa Kejari hadir untuk mencegah terjadinya hal itu. Maksudnya, tentu tidak ingin Kades di Kabupaten OKU berurusan dengan hukum lantaran tidak paham atau tidak mengikuti aturan dalam menggunakan DD yang sangat banyak nominalnya.

“Oleh karena itu, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada Kades beserta perangkatnya,” sambungnya.

Komentar