
HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang pemuda berinisial OY (18) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di kawasan kebun jagung, Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban HK (14), yang masih berstatus pelajar, awalnya dijemput pelaku di sebuah jembatan desa.
Pelaku asal Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan, ini kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor.
Sebelum menuju lokasi kejadian, korban sempat meninggalkan temannya di rumah warga setempat.
Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan pelaku menuju kebun jagung. Setibanya di lokasi, pelaku membujuk korban untuk singgah di sebuah pondok. Namun di balik pondok itulah, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan.
Mirisnya, aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan, bahkan di area persawahan.








Komentar