oleh

Bidan Bandar Sabu Ini Divonis Setahun Penjara, Potong Masa Tahanan Pula, Kok Bisa?

Tersangka Laela Rahma beserta barang bukti sewaktu ditangkap penghujung tahun lalu

** Statusnya Sebagai ASN Pun Gak Dipecat, Enaknya..

HARIANRAKYAT.CO.ID – Masih ingat dengan Laela Rahma (45)? Seorang bidan desa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Ada kabar baru mengenai dia, meski diketahui putusannya sudah keluar beberapa waktu lalu.

Ya, rupanya ia sudah divonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Hukumannya, pun terbilang ringan jika melihat alur dari proses penangkapan sampai ke meja persidangan.

Ya, oleh Majelis Hakim, sang bidan desa, ini divonis hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan sebelumnya.

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Vonis itu terpantau dari situs resmi PN Baturaja pada April 2022 lalu (pn-baturaja.go.id/sipp/index.php/detil_perkara). Dan sampai berita ini ditulis, situs tersebut masih bisa dilihat.

Sebelum divonis, Laela Rahma menjalani lima kali sidang. Sidang pertama (22/03/22). (JPU tidak hadir).

Sidang kedua (5/4/22) pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa. (Tunda pembacaan tuntutan).

Komentar