Kapolres menambahkan, pihaknya akan berupaya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.
“Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban, dan kita akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain,” ungkap Kapolres.
Sebelum mengakhiri Konferensi Pers Kapolres menjelaskan, jika dinilai secara ekonomis dengan asumsi, sabu 3.000 Gram sabu dan 1,12 Gram Ekstasi, maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 Milyar Rupiah dan berhasil menyelamatkan 15.020 jiwa.
“Dan terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres. (Den)
Komentar