Kemudian lanjut dia, sabu tersebut dilakukan proses pemeriksaan laboratorium. Sehingga berat bersih BB-nya hanya menjadi 0,6 gram lebih bersih.
“Kita sifatnya menerima berkas dari Polisi, lalu kita teliti. Jika kurang kita minta lengkapi, sehingga kita bisa menentukan pasal apa yang pas untuk pelaku,” kata Armain.
Saat ditanya, mengapa JPU lantas menerapkan pasal 131-nya, sedangkan ada pasal induknya seperti 114 dan 112 tentang kepemilikan narkoba?
Armein menjelaskan, dalam berkas perkara dari polisi, saat dilakukan penangkapan, pelaku memang tidak menyimpan di tubuhnya sabu tersebut.
“Polisi menemukan sabu tersebut diatas lemari es dalam rumah milik suaminya Saiful. Kemudian saat ditanya rumah tempat tinggal tersebut milik siapa serta barang bukti tersebut milik siapa, pelaku menjawab semua milik suaminya. Itulah yang tidak bisa kita terapkan karena memang barang bukti saat itu tidak dalam penguasaan pelaku,” kata Armein.
Tapi, melihat hal-hal tersebut, JPU menurut dia, tidak ingin melepaskan tersangka begitu saja dari jerat hukum. Pada akhirnya JPU menuntut pelaku dengan pasal yang paling ringan yakni 131 KUHP.
Komentar