oleh

Vonis Ringan Oknum Bidan Bandar Sabu Berawal dari Berkas Limpahan Polres OKU

Tersangka Laela Rahma beserta barang bukti sewaktu ditangkap penghujung tahun lalu

HARIANRAKYAT.CO.ID – Wajar kiranya, Laela Rahma (45), oknum bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi ‘bandar narkoba’ jenis sabu, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Ya. Vonis maksimal 1 tahun penjara, itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) yang menerapkan pasal 131 UU Narkotika.

Dimana pasal tersebut berbunyi, mengetahui penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.

Dan JPU sendiri, rupanya membawa tuntutan hukuman ini ke meja persidangan sesuai dengan limpahan berkas dari pihak kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Oknum Dewan AM Diperiksa Polres OKUT? Kasat Reskrim Bilang Begini

Padahal, diketahui sebelumnya, bahwa bidan desa itu ditangkap oleh polisi di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.

Dari tangan Laela Rahma, polisi kala itu berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas coklat.

Komentar