oleh

Vonis Ringan Oknum Bidan Bandar Sabu Berawal dari Berkas Limpahan Polres OKU

Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai BANDAR narkoba.

Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa dia juga memakai barang haram tersebut untuk kebugaran tubuhnya.

Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.

Namun faktanya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, banyak hal yang berubah. Seperti status tersangka, kemudian BB-nya.

Yang berujung pada ringannya hukuman yang diterima Laela Rahma, seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Wartawan portal ini sempat menanyakan langsung seperti apa berkas yang dilimpahkan dari penyidik Polres OKU ke Kejaksaan kemarin, Rabu (6/7/22).

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Toilet SPBU, 2 Pemuda Diciduk

Menurut keterangan Armein, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU, bahwa saat menerima berkas limpahan dari Polres OKU posisi BB sabu hanya 0,6 gram lebih.

“Nah di dalam berkas ada penjelasan bahwa barang bukti memang 3,45 gram kotor. Saat itu pihak kepolisian menimbang barang bukti di Pegadaian 10 bungkus masing-masing berisi sabu. Lalu saat barang bukti dijadikan satu tanpa menggunakan plastik beratnya, berubah menjadi 0,7 gram lebih,” katanya.

Komentar