
HARIANRAKYAT.CO.ID – Terhitung sejak Januari-Oktober 2023, jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur, berhasil mengungkap 45 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan 69 tersangka.
Meski telah mengungkap 45 kasus, namun masih ada 15 perkara narkotika yang masih dalam penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, dalam press rilis, Selasa (24/10).
“Ada 60 kasus. Untuk Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus, dan 15 masih dalam sidik. Sementara, untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang terdiri dari 67 laki-laki dan perempuan 2 orang,” rinci Kapolres.
Dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 496,50 gram, inek 134 butir, ganja 46,41 gram, batang ganja 0,60 gram, dan biji ganja 075 gram.
“Sedangkan pengungkapan kasus menonjol di bulan September lalu, ada 7 kasus dengan 7 orang tersangka. Barang buktinya, sabu seberat 206,68 gram,” ungkapnya.
Untuk bulan Oktober 2023 ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 kasus, dengan jumlah penyelesaiannya 6 kasus. Sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu 126,49 gram dan 6 butir inek.
Komentar