
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres OKU, berhasil mengamankan seorang pemuja narkoba jenis sabu dan pengedarnya.
Kedua tersangka adalah Ardian Susanto (47) dan Viko Barna Apratama (28). Mereka warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari para tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,02 gram, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor metik dan uang tunai Rp 1.100.000.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
“Pertama anggota kita mengamankan tersangka Ardian Susanto. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lagi atas nama Viko Barna Apratama,” ujarnya, Kamis (2/1).
Dari tersangka Ardian, angota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, yang digenggam di tangan kirinya, dan uang tunai.
“Untuk barang bukti, selain narkotika jenis sabu dan uang, kita juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor metik,” ujarnya.
Komentar