HARIANRAKYAT.CO.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyampaikan gugatan kepada Panitia Pelaksana Cabang Olahraga (Cabor) Porprov XIII Sumsel terkait keabsahan atlet Provinsi Sumsel, dan menggugat untuk dianulirnya medali emas yang telah didapat oleh Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sabtu (27/11/21).
Gugatan dimaksud dilayangkan KONI OKU melalui surat Nomor. 100/ 182/ KN-OKU/ XI/ 2021.
Dimana, dalam gugatan tersebut, KONI OKU menyatakan keberatan jika sejumlah nama atlet yang berasal dari Kabupaten OKUS diikutsertakan dalam pertandingan Panahan Porprov Sumsel XIII OKU Raya.
Dan medali yang telah diperoleh di cabang Panahan oleh atlit OKUS, untuk dianulir.
Ketua KONI Kabupaten OKU Drs Supriyadi Jazid melalui Wakil Ketua 3, Rafly, mengatakan, gugatan dilakukan berdasarkan permohonan dari pengurus Cabang Panahan OKU yang keberatan atas adanya atlet Kabupaten OKUS yang diduga merupakan atlet dari Provinsi Lampung.
“Kami menyatakan keberatan berdasarkan buku juklak dan juknis Porprov Sumsel XIII 2.B, bahwa mutasi atlet dari luar Provinsi Sumsel dilarang ikut serta dalam pertandingan. Selain itu berdasarkan data yang kami dapat, sebagian besar atlet OKUS pernah tercatat sebagai atliter dari Provinsi Lampung,” Kata Rafly.
Seperti disinggung diatas, bahwa OKU tidak hanya menggugat untuk didiskualifikasinya atlet OKUS yang berasal dari Provinsi Lampung, namun medali yang sudah diraih, juga dianulir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diawal pembukaan pertandingan cabang Panahan pada saat sesi Technical Meeting (TM), sejumlah Kabupaten Kota sudah menyatakan keberatan terkait adanya atlet OKUS yang berasal dari Provinsi Lampung sehingga, 4 orang atletnya didiskualifikasi.
Dan di hari kedua, kembali ada 7 atlet OKUS didiskualifikasi. Juga alasan yang sama, atas dugaan atlet dari Provinsi Lampung.
“Bukan hanya OKU yang menggugat, namun Kabupaten Kota lainnya juga menggugat karena keberatan dengan adanya atlet OKUS yang berasal dari Provinsi Lampung,” tegas Ketua PERPANI OKU, A Karim melalui Divisi Humas, Maruli. (Rul)
Komentar