oleh

Siapapun Dia, Masuk Polres OKU Wajib Scan Barcode Ini

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bagi anda warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ingin masuk ke area Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat, kini wajib scan QR code sertifikat vaksinasi virus corona atau Covid-19 dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, menegaskan bahwa kewajiban itu dimulai sejak hari ini, Senin (01/11/2021).

“Saat ini Polres OKU telah memberlakukan aturan baru ini, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi, bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor,” ujar dia.

Jadi, sebelum masuk areal Polres, setiap orang baik personel Polri maupun masyarakat diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi ini juga dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.

Baca Juga :  8 Badan Usaha Tunggak Iuran, BPJS Gandeng Kejari OKU

Terpenting lagi, kebijakan itu diberlakukan dalam upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19. Khususnya  di instansi Kepolisian.

Komentar