
HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang warga Jalan Pangeran Hajib II Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Satresnarkoba Polres setempat usai kedapatan membawa sabu.
Tersangka tersebut berinisial AS (42) atau biasa dikenal dengan sebutan Cung Cung.
Cung Cung kedapatan membawa barang haram itu di lamar nomor 116 Hotel Ogan Hall.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso mengatakan, Cung Cung berhasil diamankan pada Selasa kemarin (6/6/23) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Saat penggeledahan disaksikan oleh Karyawan tersebut dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 bungkus berisikan sabu,” ujarnya, Rabu (7/6/23).
Dalam dua bungkus tersebut, kata AKP Budhi, memiliki berat bruto 10,36 gram yang diletakkan tersangka di atas lemari TV.
“Selain sabu, kita juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik klip bening,” katanya.
Kemudian tersangka berikut BB dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Fiq)
Komentar