
HARIANRAKYAT.CO.ID – Untuk mengungkap kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU Polda Sumsel membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., telah menerbitkan surat perintah terkait pembentukan Satgas TPPO tingkat Polres pada Selasa (06/06/2023) lalu.
Personel yang terlibat di dalamnya, bukan hanya personel Sat Reskrim saja sebagai bagian penindakan gakkum namun juga diikuti oleh fungsi lain seperti Deteksi dan Pembinaan dan Penyuluhan.
Pembentukan Satgas TPPO untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten OKU.
Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
Polri saat ini sudah menangkap 414 pelaku TPPO selama 10 hari setelah Satgas dibentuk, dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang.
Dari jumlah korban 1.314 orang, korban perempuan dewasa tercatat 507 orang, anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan anak laki-laki 24 orang.
“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten OKU untuk selalu berhati-hati dan tidak cepat percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan mendapatkan pekerjaan ke luar negeri,” ujar Kapolres. (Rel/ win)
Komentar